Tangis Ricky Rizal Pecah Saat Ngaku Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J 8 Juli 2022
JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR tetap ngotot tak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Yosua atau Brigadir J pada 8 Juli 2022. Pengakuannya itu disampaikannya sembari meneteskan air mata.
Mulanya, Ricky Rizal menyebut tak pernah terbayangkan tindakannya mengamankan senjata api Brigadir J saat di rumah Magelang berujung pada tudingan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
"Tidak pernah terbayangkan sedikitpun ada kejadian pada malam hari tanggal 7
Juli 2022 di rumah Magelang yang selanjutnya membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum sehingga membuat saya harus duduk disini dihadapan Yang Mulia," ujar Ricky dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari.
Di saat itu, suara Ricky Rizal sudah mulai bergetar. Ia sempat berhenti beberapa detik pembacaan nota pembelaannya.
Lalu, Ricky melanjutkan pembacaan pledoinya. Ia menegaskan tak pernah mengetahui perencanaan.
"Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," kata Ricky.
Baca juga:
- Deputi Penindakan dan Dirlidik KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas Terkait Kasus Formula E
- Gibran Ungkap Jokowi Kaget Tahu Kaesang Ingin Terjun ke Dunia Politik
- Bacakan Pledoi, Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan Hingga Nama Baik Dipulihkan
- Bom Meledak 3 Meter dari Rumah Jurnalis Papua, AJI Kecam Upaya Intimidasi Ancam Kebebasan Pers
Momen itulah Ricky menangis. Ia nampak menyeka air matanya yang jatuh membahasi pipinya dengan tisu yang diberikan petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dianggap mengetahui dan terlibat dalan proses eksekusi.
Bahkan, jaksa menyimpulkan bila Ricky Rizal berperan mengamankan situasi saat proses pembunuhan Brigadir J.
Sehingga, dalam tuntutan Ricky Rizal dianggap memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.