KPK Pastikan Penyidiknya Tak Usil Tanya Urusan Pribadi dalam Kasus Lukas Enembe
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidiknya tak usil menggali urusan pribadi saat memeriksa saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Mereka fokus terhadap pembuktian pasal yang diterapkan.
"Kami tegaskan mengenai materi pemeriksaan dari saksi ini penyidik tentu mendalami terkait pemenuhan unsur-unsur pasal yang diterapkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 21 Januari.
"Jadi bukan persoalan pribadi, privat seperti apa, percintaan," sambungnya.
Dia mengatakan urusan yang disebutkannya di atas bukan domain penyidik. KPK tak akan peduli karena pengusutan penerimaan suap dan gratifikasi lebih penting.
"Jadi bukan persoalan itu (ranah privat, red). Tetapi kemudian yang ditanyakan penyidik adalah terkait pembuktian dari unsur-unsur pasal," tegas Ali.
Komisi antirasuah belakangan ini memanggil saksi untuk mengusut dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas. Di antaranya adalah istri dan anaknya, Yulce Wenda-Astract Bona Timoramo Enembe.
Dari pemeriksaan itu, KPK menduga keduanya ikut campur mengurusi penentuan perusahaan pemenang proyek di Papua. Selain itu, keduanya diduga tahu adanya penyerahan uang yang dilakukan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka ke Lukas Enembe.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.
Penerimaan uang dari diduga berasal dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. KPK menyebut kongkalikong ini juga dilakukan Lukas bersama pejabat Pemprov Papua lainnya.
Adapun dalam kasus itu, KPK menyebut terdapat kesepakatan pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.
Baca juga:
- KPK Bolehkan Dokter dan Keluarga Jenguk Lukas Enembe di Rutan
- Kementerian PUPR Percepat Penyelesaian Tanggul Laut Tol Semarang-Demak Seksi 1 Guna Atasi Banjir Rob
- Polisi Usut Pemukulan Sejumlah Wartawan di Surabaya Saat Liput Penyegelan Diskotik Ibiza Club
- Berkas Dinyatakan Lengkap, Jaksa KPK Susun Dakwaan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati