Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Tak Temukan Alasan yang Hapus Kesalahan Pidana
JAKARTA - Jaksa tak menemukan alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Richard Eliezer dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis, dengan demikian maka terdakwa harus dipidana," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari.
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.
Berdasarkan proses pembuktian selama persidangan, justru ditemukan adanya keterkaitan Bharada E dengan terdakwa lainnya. Khususnya, soal niatan membunuh Brigadir J.
"Terlihat adanya hubungan antara Richard Eliezer dengan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma'ruf yakni niat menghilangkan nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat sebagai mensrea," kata jaksa.
Jaksa mengganggap Bharada E terbukti turut serta dalam rangkaian peristiwa pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Sehingga, ia dituntut sanski pidana penjara selama 12 tahun.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer selama 12 tahun dipotong masa penahanan," ujar jaksa.
Baca juga:
- Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Meski Dimaafkan Keluarga Brigadir J
- Eliezer's Angels Bikin 'Rusuh' Saat JPU Bacakan Tuntutan Bharada E, Hakim PN Jaksel Sampai 2 Kali Ingatkan untuk Tenang
- Momen Bharada E Menahan Tangis Saat Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara
- Jadi Eksekutor Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Dalam tuntutan itu, ada beberapa pertimbang yang memberatkan. Satu di antaranya Bharada E merupakan eksekutor di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun ada juga pertimbangan yang meringankan. Jaksa mengganggap Bharada E berstatus justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Terdakwa merupakan saksi terdakwa yang membantu membongkar kasus ini," kata jaksa.
Bharada E didakwa menembak Brigadir J dengan senjata api Glock-17 sebanyak tiga hingga empat kali. Penembakan dilakukan di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Lalu, sebelum penembakan, Bharada E juga turut serta dalam perencanaan. Sebab, ia mengamini perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.