Polres Brebes Amankan 5 Anak di Bawah Umur dan 1 Laki-laki Dewasa Terkait Aksi Pencabulan Gadis Kecil
SEMARANG – Satreskrim Polres Brebes menemukan titik terang kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh 6 anak laki-laki mayoritas di bawah umur di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, ke enam tersangka di tangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa siang, 17 Januari.
"Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Mereka terdiri dari 5 orang di bawah umur dan satu orang dewasa. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik," terang Iqbal, dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Januari.
"Selain itu empat orang termasuk orang tua korban dimintai keterangan sebagai saksi," tambahnya.
Para pelaku, lanjut Iqbal, telah menjalani pemeriksaan penyidik sejak Selasa malam pukul 22.00 WIB.
"Penyidikan dilakukan secara rutin. Para pelaku di bawah umur menjalani pemeriksaan penyidik dengan didampingi petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan. Sedangkan korban atas nama WID juga sudah bersedia dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk pemeriksaan korban didampingi pekerja sosial dari Kemensos," kata dia.
Baca juga:
- Pria Warga Cimahi Tewas Bersimbah Darah di Depan Toko Meubel, Ada 7 Lubang di Leher dan Dada
- Para Pelajar Jatuh Pingsan Saat Dilatih Kekerasan Oleh Seniornya
- Tradisi Kekerasan di Dunia Pendidikan, Alumni SMA di Pesanggrahan Jaksel Tatar Junior Berkelahi Asah Mental
- Refleksi Kasus Kematian Dua Pria di Kebun Karet Cijaku: Realita Kehidupan dan Pola Pikir Irasional
Iqbal menyatakan Polri selalu berkomitmen kuat untuk melindungi hak anak dan kaum perempuan. Setiap pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk kasus Brebes dipastikan lanjut sesuai Undang-undang yang berlaku. Kasus tersebut bukan delik dan dipastikan akan diungkap tuntas," pungkasnya.