Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Didakwa Kelalaian Tak Cegah Tembakan Gas Air Mata
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk lima terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tiga terdakwa dari anggota polisi didakwa Pasal 359 karena terkait kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan kematian.
Adapun tiga terdakwa dari anggota polisi itu, mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sementara dakwaan dua terdakwa lainnya adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno, belum dibacakan.
Dalam dakwaannya, JPU Rully Mutiara, mengatakan terdakwa Hasdarman telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat suporter Arema melakukan penyerangan.
Di mana terdakwa memerintahkan saksi Bharatu Teguh Febrianto, menembakkan gas air mata ke arah depan gawang sebelah selatan, yang telah dipenuhi oleh suporter Aremania.
Sementara saksi Bharaka Mochamad Choirul Irham serta saksi Bharatu Sanggar, menembakkan gas air mata ke arah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan. Tak hanya itu, terdakwa Hasdarman memerintahkan kembali anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ketiga kepada saksi lainnya.
"Terdakwa memerintahkan untuk menembakkan gas air mata dengan mengatakan 'penembak selanjutnya persiapan menembak', dan selanjutnya tembakkan. Sehingga Saksi Bharatu Cahyo Ari, Saksi Bharaka Arif Trino Adi Nugroho, Saksi Bharatu Moch Mukhlis, Saksi Bharaka Yasfy Fuady, Saksi Bharaka Izyudin Wildan dan Saksi Bharaka Fitra Nukholis melakukan penembakan gas air mata ke arah suporter," kata Rully, membacakan dakwaan.
Penembakan gas air mata ini mengakibatkan para suporter panik. Terdakwa juga tidak memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur, untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi disekitar perimeter area pertandingan, saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan bahwa senjata api atau senjata pengurai massa, tidak boleh dibawa atau digunakan.
Jaksa Rully mengatakan terdakwa Hasdarman selaku Danki 3 Yon A Pelopor Satbrimob Polda Jatim tidak mempertimbangkan 'risiko' yang akan timbul. Di mana pada saat terdakwa memerintahkan kepada para anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata, merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian.
"Sehingga menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko, yaitu penonton menjadi panik dan berdesak -desakkan untuk keluar dari stadion sehingga terjadi penumpukan suporter di pintu-pintu stadion terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang menyebabkan para suporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) orang," ujarnya.
Kemudian untuk terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto terbukti membiarkan adanya penembakan gas air mata. Terdakwa tidak berupaya mencegah terjadinya tembakan gas air mata, sehingga gas air mata tersebut membuat kepanikan dan menyebabkan orang meninggal dunia.
"Bahwa Terdakwa selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops) seharusnya bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengamanan dan pelaksanaan pertandingan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur: untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi disekitar perimeter area pertandingan, saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan: bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan," ujar JPU Bambang Winarno.
Baca juga:
Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik juga memerintah menembakkan gas air mata. Bambang memerintahkan kedua anggota Sat Samapta yakni Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan Senjata Flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat suporter berkumpul.
Karena kondisi itu, para suporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak-desakan.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang memerintahkan saksi Satriyo Aji Lasmono dan saksi Willy Adam Aldy Alno untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan sehingga mengakibatkan para suporter panik dan berdesak - desakkan untuk mencari pintu keluar Stadion Kanjuruhan bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur bahwa: untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi disekitar perimeter area pertandingan, saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan: bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan," ujar JPU Rakhman Hari Basuki.