Penerimaan iPhone dan Uang Buktikan Keterlibatan Kuat Ma'ruf Dukung Skenario Ferdy Sambo

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pemberian iPhone dan amplop berisi uang kepada terdakwa Kuat Ma'ruf merupakan bentuk imbalan telah mendukung skenario yang dibuat Ferdy Sambo atas penyebab kematian Yosua alias Brigadir J. Bahkan, hal itu juga dianggap sebagai bentuk kerja sama antarterdakwa.

Pernyataan itu disampaikan saat jaksa membacakan berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari.

"Bahwa untuk melihat ada tidaknya kerja sama yang disadari antar pelaku dapat juga dilihat dari peristiwa setelah kejahatan tersebut dilakukan salah satunya dapat dilihat adanya fakta pemberian atau hadiah yang diberikan kepada para peserta sebagai upah mereka," ujar jaksa.

Menurut jaksa, walaupun Kuat Ma'ruf belum menerima secera resmi amplop berisi Rp500 juta tetapi ia mendapat ponsel iPhone 13 Pro max.

Sehingga, bila dikaitkan dengan kasus pembunuhan berencana sangat memungkinkan pemberian itu merupakan unsur timbal balik. Di mana, Kuat telah mendukung skenario yang dibuat eks Kadiv Propam tersebut.

"Berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap terdakwa Kuat Ma'ruf tidak menolak hadiah yang diberikan Ferdy Sambo yaitu satu buah iPhone 13 pro max dan terdakwa Kuat Ma'ruf juga dijanjikan Ferdy Sambo uang sebesar Rp500 juta," sebutnya.

"Maka dapat dipastikan uang Rp500 juta tersebut merupakan bagi terdakwa dalam rencana pembunuhan terhadap korban yang telah dirancang saudara Ferdy Sambo," sambung jaksa.

Kuat Ma'ruf dituntut sanksi pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua Brigadir J. Ia disebut berperan menutup akses keluar dari lokasi kejadian dengan cara menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri," ujar jaksa.

"Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap. Gambar cctv terlampir di surat tuntutan," sambung jaksa.

Peran Kuat Ma'ruf itu karena tindakannya menutup pintu dan jendela tak sesuai tupoksinya sebagai asisten rumah tangga (ART).

Sebab, Kuat Ma'ruf dalam kesehariannya diberi tugas mempersiapkan kebutuhan sehari-hari anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bersekolah di Magelang.

Peran tedakwa Kuat Ma'ruf itu disimpulkan berdaksarkan keterangan saksi selama persidangan.