Tiga Kali Ditangkap karena Kasus Narkoba, Revaldo Baru Sekali Direhabilitasi

JAKARTA - Aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana tiga kali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Dua di antaranya langsung naik ke persidangan tanpa menjalani tahap rehabilitasi.

"Terhadap kedua sebelum dilakukannya penangkapan ini, belum pernah dilakukan rehab," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu, 14 Januari.

Dua kasus narkotika yang menjerat Revaldo terjadi pada 2006 dan 2010. Saat itu, ia mesti menjalani proses pidana tanpa direhabilitasi.

Tetapi, Trunoyudo menekankan walaupun diberi kesempatan rehabilitasi, proses pidananya tak akan terhenti.

Penyidik tetap akan melengkapi berkas berkara dan melimpahkan ke kejaksaan untuk masuk tahap persidangan.

"Proses (pidana, red) jalan terus, kan kemarin saya sampaikan ini proses tetap jalan dan kemudian hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini harus di Rehab. Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya," bebernya.

Selain itu, keputusan Revaldo menjalani rehabilitasi bukan ada pada penyidik. Melainkan, hasil assesmen dari Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

"Berdasarkan permintaan penyidik untuk adanya TAT atau tim asesmen terpadu dari BNNP setelah dipelajari secara, baik itu dari Psikiater, psikolog, unsur dokter, ini memiliki 1 hak untuk diberikannya rehabilitasi," kata Trunoyudo.

Revaldo ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu di salah satu apartemen di kawasan Jakarta, pada 11 Januari.

Dengan penangkapan ini, Revaldo sudah tiga kali ditangkap atas kasus narkoba.

Penangkapan pertama terjadi pada tahun 2006 dan kemudian tahun 2010.

Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Revaldo kembali mengonsumsi narkoba sejak setahun terakhir.

Bahkan, dalam sepekan ia rutin menggunakan barang terlarang tersebut.

"(Konsumsi narkoba) seminggu 4 kali,” ungkap Donny.