JAKARTA - Revaldo kembali menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan keterangannya kepada penyidik, sejak September 2022 ia mengalami relapse (kambu).
Berdasarkan pada pengakuan teraebut dan pengajuan permohonan dari pihak keluarga, diputuskan bahwa Revaldo akan menjalani rehabilitasi. “Kami mendasari keterangan tersebut dari penyidik untuk meminta Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI jakarta, yang kemudian untuk dilakukannya rehab,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Januari.
Dengan begitu, Revaldo nantinya akan menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi milik pemerintah yang ada di Sukabumi atau di Lido, Bogor.
Namin begitu, TAT BNNP DKI Jakarta tetap merekomendasikan agar proses hukum terhadap Revaldo tetap dilakukan.
Status Revaldo sebagai resedivis kasus narkoba menjadi pertimbangan penting untuk tetap melakukan prosedur-prosedur hukum yang ada. “Namun, mendasari pada residivisnya, proses tetap dilakukan secara proses hukum,” ujar Trunoyudo.
BACA JUGA:
“Dari aspek peraturan perundang-undangan, secara residivis ini tetap diproses. Sedangkan dalam aspek pengguna, secara misi kemanusiaannya adalah memberikan haknya untuk melakukan atau menerima layanan media melalui rehab,” sambungnya.
Atas kasus yang dihadapinya, Revaldo dipersangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.