Sudah Damai dengan Satu Pelapor Prank KDRT Bukan Berarti Baim Wong – Paula Lepas Jeratan Hukum
JAKARTA – Meski sudah sepakat damai dengan pelapor, bukan berarti Baim Wong dan Paula Verhoeven terbebas dari jeratan hukum. Pembuat konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu masih berurusan dengan satu laporan atas nama Tengku Zanzabella tentang Pasal 220 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandy Idrus mengatakan masih ada laporan lain yang masih berproses dan sudah sampai tahap penyidikan.
“(Perakra lain-red) Untuk laporan PF (Prabowo Febriyanto) sampai saat ini masih berproses pada tahap penyelidikan. Laporannya terkait Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UURI No. 19 tg 2016 ttg Perubahan atas UURI No. 11 th 2008 ttg ITE dan atau Pasal 220 KUHP,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, proses hukum Baim Wong dan Paula Verhoeven dalam kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Jakarta Selatan masih berjalan meski pihaknya menerima surat pengajuan damai.
Baca juga:
- Atlet Wushu Banten 2022 Dikabarkan Hilang
- Dua Mayat Laki-laki Kondisi Mengenaskan Ditemukan di Kebun Karet Lebak, Polisi: Siapa yang Kehilangan Angggota Keluarga Harap Lapor
- Jasad Korban Mutilasi di Bekasi Segera Dimakamkan, Kakak Sepupu: Sebaiknya Jasad Angela Jangan Dilihat
- Keluarga Korban Mutilasi Desak Polisi Ungkap Motif Kematian Angela
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan, proses hukum Baim-Paula masih berjalan karena hingga saat ini surat pengajuan damai masih dalam proses dan masih dipelajari tim penyidik.
“(Pengajuan) permintaan resmi sudah ada. Namun demikian kita masih dalam proses. (Artinya) Belum, belum ada (dicabut),” kata Nurma saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Desember.