Setelah Serap Dana Rp19,2 Triliun pada Pekan Lalu, Pemerintah Kembali Lelang SUN dengan Target Maksimal Rp34,5 Triliun
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan kembali menggelar lelang surat utang negara (SUN). Lelang yang melibatkan tujuh seri SUN ini berlangsung pada Selasa, 17 Januari.
Merujuk keterangan Direktur SUN Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Kamis 12 Januari, seri SUN yang akan dilelang antara lain SPN03230419, SPN12240104, FR0095, FR0096, FR0097, FR0098, dan FR0089.
"Target indikatifnya Rp23 triliun, dengan target maksimal Rp34,5 triliun," bunyi keterangan itu.
Secara rinci, seri SPN03230419 dan SPN12240104 menawarkan kupon diskonto. Kemudian, FR0098 dan FR0097 berkupon 7,125 persen.
Sementara FR0095 berkupon 6,375 persen, FR0096 sebesar 7 persen, dan FR0089 sebesar 6,875 persen.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Baca juga:
- Pemerintah Raup Rp19,2 Triliun dari Lelang Surat Berharga Negara di Awal Tahun 2023
- Hari Ini Berlangsung Lelang Perdana Surat Utang Negara 2023 dengan Target Dana Maksimal Rp34,5 Triliun
- Jangkau 28.000 Investor, Bank Mandiri Catat Total Pemesanan Surat Berharga Negara Ritel Rp13,7 Triliun
- Kondisi Ekonomi Indonesia Membaik, Minat Investor Asing Ikuti Lelang Surat Utang Negara Semakin Meningkat
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan/atau PMK No. 38/PMK.02/2020.
Adapun melalui lelang SUN ini, pemerintah ingin memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023.