Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah masih terus melelang surat utang negara (SUN) sebagai bagian memenuhi target pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022. Kali ini, lelang SUN akan berlangsung pada Selasa 5 Juli.

Mengutip keterangan Direktorat SUN Kementerian Keuangan, Kamis 30 Juni, pemerintah akan melelang tujuh seri SUN. Di antaranya, SPN03221005, SPN12230330, FR0090, FR0091, FR0093, FR0092, dan FR0089.

Dari seri SUN ini, pemerintah punya target indikatif Rp15 triliun dengan target maksimal Rp22,5 triliun.

Secara rinci, seri SPN03221005 dan SPN12230330 punya kupon diskonto. Sementara FR0090 dengan kupon 5,1255, FR0091 dan FR0093 erkupon 6,375 persen, FR0092 dengan kupon 7,125 persen, dan FR0089 dengan kupon 6,875 persen.

Sebagai informasi, penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000. Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.

Seperti diketahui, pelaksanaan lelang SUN ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).