Penuhi Target Pembiayaan APBN 2022, Pemerintah Lelang Tujuh Seri Surat Utang Negara pada Pekan Depan: Target Maksimal Rp22,5 Triliun
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah kembali berencana melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah. Tujuannya untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022.

Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Kamis 13 Juli, ada tujuh seri SUN yang akan dilelang pada 19 Juli pekan depan. Di antaranya, SPN03221019, SPN12230720, FR0090, FR0091, FR0093, FR0092, dan FR0089.

Tingkat kupon yang ditawarkan yakni diskon untuk SPN03221019 dan SPN12230720. Sementara FR0090 menawarkan 5,12 persen, FR0091 dan FR0093 sebesar 6,37 persen, FR0092 sebesar 7,12 persen, dan FR0089 sebesar 6,87 persen.

Dari beberapa seri SUN yang akan dilelang tersebut, pemerintah menetapkan target indikatif Rp15 triliun, dengan target maksimal Rp22,5 triliun.

DJPPR menambahkan, penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.

Adapun pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).