Guna Tingkatkan Daya Saing Industri Kecil, Kemenperin Permudah Sertifikasi TKDN
JAKARTA - Guna melindungi produk dalam negeri agar dapat meningkatkan daya saing dan menguasai pasar nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memberikan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi industri di Indonesia.
Fasilitasi sertifikat TKDN memberi jaminan bagi produk yang dibuat oleh industri dalam negeri untuk dapat dibeli oleh pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa.
Hal ini termasuk yang dapat dimanfaatkan oleh industri kecil (IK), sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.
"Penerbitan sertifikat TKDN bagi industri kecil ini sudah semakin mudah dan tanpa biaya," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 12 Januari.
Reni mengatakan, kemudahan yang diberikan berupa penyederhanaan penghitungan nilai TKDN.
"Jadi, industri kecil akan melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN-nya, yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan," ujarnya.
Ia menyebut, aturan TKDN IK bertujuan agar industri kecil dapat menjadi sasaran belanja pemerintah, BUMN dan BUMD. Pada tahun ini, Kemenperin menargetkan sebanyak dua juta produk IKM dapat masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kebijakan P3DN dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat dan daerah, BUMD, serta BUMN diharapkan dapat memperluas pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional tahun ini, dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor," papar Reni.
Baca juga:
Menurut Reni, fasilitasi sertifikat TKDN IK tidak hanya bermanfaat untuk menggenjot ekonomi nasional, tetapi juga memberikan benefit bagi pelaku industri kecil agar semakin naik kelas dan usahanya lebih berkembang.
"Sesuai arahan Bapak Presiden tentang penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM, pengadaan barang jasa pemerintah wajib menggunakan produk dengan TKDN minimal 25 persen ketika sudah terdapat produk dengan akumulasi nilai TKDN dan BMP minimal 40 persen," imbuhnya.
Sekadar diketahui, penghitungan nilai TKDN-IK dilakukan secara mandiri oleh pelaku industri kecil melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Oleh karena itu, pelaku industri kecil yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK diwajibkan untuk memiliki akun SIINas terlebih dahulu.
Selanjutnya, industri kecil dapat melampirkan dokumen yang diperlukan terkait nilai kandungan dalam negeri untuk diverifikasi oleh Kemenperin.
Proses verifikasi hanya memerlukan waktu lima hari kerja dan sertifikat dapat dicetak mandiri oleh industri pemohon. Semua proses dilakukan melalui SIINas secara daring (online).
Di samping itu, Kemenperin terus menggelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengajuan permohonan penerbitan sertifikat TKDN di berbagai daerah.
Pada awal tahun ini, sosialisasi telah dimulai di Kota Banda Aceh pada 10 Januari lalu. Bimbingan teknis ini dihadiri secara luring (offline)oleh 200 pelaku usaha industri kecil di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar yang telah memiliki nomor induk berusaha dengan KBLI usaha industri, serta sebanyak sekitar 500 pelaku usaha secara daring (online).