Gara-gara Jalan Retak 30 Sentimeter, Dua Orang Mengaku Wartawan Peras Kades di Pemalang
PEMALANG - Polres Pemalang berhasil mengamankan dua pelaku pemerasan dengan inisial D (45) dan NE (42), warga Kabupaten Pemalang. Pemerasan yang dilakukan juga disertai dengan kekerasan dan ancaman pada korban M (52), Kepala Desa di Kecamatan Taman, Pemalang.
Melalui keterangan tertulis, Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, dua orang pelaku telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang.
“Kedua tersangka diduga melakukan pemerasan pada korban M, selaku Kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022 yang lalu,” kata AKBP Ari Waluyo.
Setelah proyek jalan selesai, lanjut Kapolres, kedua tersangka kemudian mendatangi korban dan mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 sentimeter.
“Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka,” kata Kapolres.
Kapolres Pemalang mengatakan, karena korban merasa terancam, ia memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka secara bertahap.
Baca juga:
- Fakta Baru ART Buang Bayi: Sudah Minum Obat Penggugur Tapi Bayi Masih Hidup, Disiram Air Keran hingga Meninggal
- Wanita Pembuang Bayi di Cempaka Putih Ditangkap, Menyesal dan Minta Maaf ke Orang Tua
- Waduh, Bus Transjakarta Rute Harmoni - Lebak Bulus Mogok di Perlintasan KA Kebon Jeruk
- Jasad Korban Mutilasi di Bekasi Segera Dimakamkan, Kakak Sepupu: Sebaiknya Jasad Angela Jangan Dilihat
“Korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp600 ribu, lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang senilai Rp500 ribu,” jelasnya.
Terakhir, Kapolres Pemalang mengatakan, korban memberikan uang senilai Rp1 juta pada kedua tersangka.
“Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.
AKBP Ari kembali mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses kedua tersangka beserta barang bukti.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang.