KPK Cerita Ada yang Mengaku Keluarga Saat Lukas Enembe Dijemput dan Ikut Diterbangkan ke Jakarta

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak ada pelanggaran hukum yang dilakukan saat menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua pada Selasa, 10 Januari. Semua hak tersangka sudah dipenuhi.

"Seluruh proses yang kami lakukan kami patuhi hukumnya. Termasuk ketika melakukan penangkapan dan membawanya ke Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepda wartawan, Kamis, 12 Januari.

Ali bahkan menyebut KPK turut memboyong orang yang mengaku sebagai keluarga Lukas Enembe ke Jakarta. Tujuannya agar tersangka dugaan suap dan gratifikasi itu ada yang mendampingi.

"KPK juga ikutkan pihak yang mengaku sebagai keluarga dalam penerbangan tersebut dengan harapan dapat menyaksikan bahwa semua proses-proses yang dilakukan KPK telah taat aturan hukum," jelasnya.

Orang yang tak disebut namanya itu, kata Ali, harusnya lihat upaya KPK memenuhi hak Lukas sebagai tersangka. Bahkan, dia juga harusnya tahu ada tim medis yang disediakan untuk mengecek kondisi kesehatan Lukas.

"Tenaga medis juga kami bawa untuk memastikan pengecekan kondisi kesehatan tersangka LE selama dibawa ke Jakarta," tegas Ali.

Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.

Meski begitu, KPK baru menangkap Lukas pada Selasa, 10 Januari lalu karena ia mengaku sakit. Dia kemudian dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk dilakukan pengecekan dan dibantarkan setelahnya.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.