Mahfud MD Sebut Pemerintah Sedang Siapkan Pengganti Lukas Enembe yang Ditangkap KPK
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah sudah menyiapkan pejabat sementara menggantikan Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya, Pemerintah tidak boleh macet. Pemerintahan harus tetap jalan," kata Mahfud MD saat jumpa pers dipantau dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Rabu 11 Januari.
Menurut Mahfud, pemerintah sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis.
"Kami sudah bicara dengan Kemendagri, Panglima TNI, Kapolri, Menkes, dan lainnya. Kami sudah rapat, nanti ditunggu saja langkah berikutnya," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Adapun ketiga proyek itu proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Baca juga:
- Pengamanan KPK Diperketat Usai Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap
- Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Irjen Teddy Minahasa Segera Duduk di Kursi Pesakitan
- PDIP Sebut PJ Gubernur Heru Tak Perlu Ikut Campur Perencanaan Formula E Jakarta Tahun 2023
- Pembacaan Tuntutan untuk Bharada E Ditunda Pekan Depan, Jaksa Beralasan Putri Candrawathi Belum Diperiksa
KPK juga menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Untuk tersangka Lakka, KPK telah menahan dia selama 20 hari pertama, terhitung pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.