Hari Ini Mantan Pegawai OVO Diperiksa Sebagai Tersangka KDRT
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemanggilan terhadap RIS, mantan pegawai OVO. RIS diperiksa sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga lantaran melakukan penganiayaan terhadap kedua anak kandungnya, KR dan KA.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bila RIS dijadwalkan pemanggilan pada hari ini pukul 10.00 WIB.
“Jam 10.00 WIB (pagi-red) dijadwalkan hadir,” kata Nurma saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Januari.
Saat ditanya soal penjemputan paksa, Nurma mengaku tidak mengetahui lebih jauh. Pasalnya, kewenangan itu ada ditangan penyidik.
“(Penjemputan paksa apabila tidak datang-red) Itu nanti penyidik yang mempunyai kebijaksanaan,” ucapnya.
Baca juga:
- Dear PT TransJakarta, Sosok Pria Aneh di Halte Kramat Jati Suka Menatap Tajam Calon Penumpang, Bikin Tak Nyaman
- Pria Sakit Asma Meninggal Dunia Saat Terjebak Asap di Kamar Mandi
- Tetangga Korban Ungkap, Preman Kalijodo Pembakar Sejoli Orang yang Mudah Tersinggung dan Suka Main Pukul
- Pembakar Sejoli di Penjaringan Ternyata Preman Kalijodo yang Dibenci Warga Sekitar
Di sisi lain, Nurma juga mengatakan bila RIS disangkakan Pasal 76 C tentang perlindungan anak ancaman 3 tahun 6 bulan.
Meski begitu, mantan pegawai OVO ini tidak dilakukan penahanan. Lantaran, tersangka RIS akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, usia statusnya dinaikkan.
“Itu nanti lihat (pemeriksaan nanti), jadi dimintai keterangan sebagai tersangka. Belum (ditahan-red). Untuk itu kita mintai keterangan dulu,” tutupnya.