Singgung Kasus Lili Pintauli Siregar, Dewas KPK: Diduga Terjadi Komunikasi dengan Pihak Berperkara

JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengungkap eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tak hanya menerima tiket MotoGP Mandalika dari di PT Pertamina (Persero). Dia ternyata menjalin komunikasi dengan pihak berperkara di perusahaan pelat merah tersebut.

"Di dalam kasus ini, Ibu LPS diduga melakukan pelanggaran berupa mengadakan hubungan dengan pihak berperkara dalam hal ini adalah pihak Pertamina," kata Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember.

Tak dirinci siapa pihak yang memberi tiket itu. Hanya saja, Albertina menyebut penerimaan itu sebagai masalah serius.

Penyebabnya, Lili tak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut dan dianggap menyalahgunakan jabatannya. "Dan tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap," tegasnya.

Meski begitu, Dewas KPK tak bisa memproses perbuatan Lili. Penyebabnya, dia telah lebih dulu menyerahkan surat pengunduran diri pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sidang berlangsung.

Padahal, Albertina mengatakan Dewas KPK berupaya mengusut dugaan etik yang dilakukan Lili. "Kami tidak bisa melanjutkan lagi persidangan dan perkara yang bersangkutan dinyatakan gugur," ujarnya.

Pada 2022 lalu, Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero). Dalam melakukan pengusutan, Tumpak dkk telah meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

Hanya saja, persidangan ini dinyatakan gugur karena mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengundurkan diri dari jabatannya. Dewas KPK beralasan Lili sudah bukan lagi Insan KPK.

Adapun pengajuan surat pengunduran diri itu dilakukan pada 30 Juni lalu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah menerima pengajuan pengunduran diri Lili, Jokowi kemudian menerbitkan Keppres Nomor 71/P/2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK.