Lady Queen, Wanita Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Pelihara Jaringan Lewat Aplikasi Telegram
TANGERANG - Polsek Panongan, Polda Banten meringkus seorang wanita berinisial VH alias Lady Queen atas kasus pembuatan dan peredaran uang palsu. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan bahwa Lady Queen menjual uang palsu di grup Telegram.
"Betul telah diamankan pelaku pembuatan dan peredaran uang palsu berinisial VH alias Lady Queen ditangkap di daerah Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (1 Januari)," ujar Romdhon dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Januari.
Romdhon menjelaskan, awal mula polisi mengungkap kasus ini berawal tertangkapnya seorang laki-laki pengedar uang palsu. Lalu, dari penangkapan itu petugas melakukan pengembangan.
"Bermula dari penangkapan seorang pria berinisial PS di kawasan Panongan pada Jumat (30 Desember) dari tangan PS, polisi menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kepada petugas, PS mengaku mendapatkan uang palsu itu dari VH alasi Lady Queen dengan cara membelinya. Harga uang palsu pecahan Rp100.000 dijual Rp100.000 per 3 lembar," ucap Romdhon.
Dijelaskan Romdhon bahwa Lady Queen menjual uang palsu dan berkomunikasi dengan pembeli lewat aplikasi Telegram.
Baca juga:
"Transaksi dilakukan melalui akun Telegram yang dikelola oleh tersangka VH alias Lady Queen. Grup Telegram itu sifatnya tertutup, dan kami menelusuri keberadaan VH alias Lady Queen dari alamat yang tertera di resi pengiriman. Kita mengetahui Lady Queen ada di Semarang dan langsung melakukan penangkapan," papar Romdhon.
Hasil penangkapan ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 67 lembar uang kertas palsu yang belum dipotong. Tak hanya itu, petugas juga menyita alat potong, lem kertas, cat semprot, penggaris, kertas bahan, dan juga mesin cetak.
“Kami juga menangkap tersangka IIM dan AAS, jaringan tersangka VH alias Lady Queen. IIM diringkus di wilayah Kudus dengan barang bukti 87 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. AAS berperan mengedarkan uang palsu di wilayah Pati, Jawa Tengah," terangnya lagi.
Ketiga tersangka diamankan di Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.