Lukas Enembe Bisa Resmikan Gedung di Papua, KPK: Artinya Dia Bisa Jalan, Tidak Terganggu Komunikasinya
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memantau tersangka dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe setelah dia meresmikan gedung pemerintahan. Penyebabnya, dia selama ini mengaku sakit.
"Tentu menjadi perhatian kami," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam tayangan YouTube KPK RI, Jumat, 6 Januari.
Alexander menyebut KPK jadi menaruh curiga dengan alasan sakit yang kerap disampaikan kubu Lukas. "Artinya yang bersangkutan bisa jalan, bisa menyampaikan sambutan dan lain sebagainya," ujarnya.
"Atau dengan kata lain bisa berpikir, tidak terganggu komunikasinya," sambung Alexander.
Lebih lanjut, Alexander mengatakan KPK bersedia memberikan kesempatan bagi Lukas untuk berobat. Syaratnya, dia harus kooperatif mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Rumah sakit yang dipilih adalah RSPAD Gatot Subroto. Bahkan, jika diperlukan, Lukas bisa dibawa ke Singapura.
"Kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai keinginan yang bersangkutan di Singapura," tegasnya.
"Kalau yang bersangkutan membutuhkan perawatan inap tentu nanti kami bantarkan. Kami berharap lewat penasihat hukumnya agar LE (Lukas Enembe) itu kooperatif," imbuh Alexander.
Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT abi Bangun Papua Rijantono Lakka.
Baca juga:
- 11 Tahanan Polresta Balikpapan Kabur Berkat Gergaji dari Istri Narapidana yang Kini Jadi Tersangka
- Seketika Niat Maling Muncul Lihat Kendaraan Diparkir, 2 Pelaku Dicokok Sejam Kemudian Saat Dorong Motor Curian
- Wanita Gantung Diri di Lombok Tengah Ternyata Dibunuh Suami dan 2 Anggota Keluarga, Dipukuli Hingga Tak Bernyawa
- Sesal Bharada E di Depan Jaksa: Saya Hanya Disuruh Pak Sambo, Kalau Waktu Bisa Diputar Mungkin Engga Seperti Ini
Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.