Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo selama 30 hari. Penahanan eks Kadiv Propam itu sedianya berakhir pada 9 Januari.

"Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Januari.

Perpanjangan masa penahanan itu juga berlaku untuk terdakwa lain di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yakni, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Menurut Djuyamto, bila nantinya proses persidangan tak kunjung rampung pada 6 Februari, maka majelis hakim yang mengadili perkara itu akan mengajukan lagi perpanjangan penahanan.

Permohonan perpanjangan itu sesusai dengan Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum. Selesai akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari ) lagi," kata Djuyamto.

Sebagai informasi, para terdakwa tercatat mulai mendekam di rumah tahanan (rutan) sejak 5 Oktober 2022. Mereka ditempatkan di rutan berbeda.

Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancamam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.