Kubu Terdakwa Irfan Widyanto Heran Jaksa Tak Hadikan 2 Ahli Kasus Obstruction of Justice

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tidak menghadirkan dua ahli di sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Keduanya merupakan ahli hukum pidana dan ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penasihat hukum Irfan Widyanto, Fattah Riphat pun protes kepada majelis hakim dengan langkah jaksa tersebut. Sebab, berdasarkan berkas dakwaan, kedua ahli itu akan memberikan pandangan yang meringankan.

"Mohon agar majelis hakim mencatat bahwa dalam berkas perkara terdakwa Irfan Wdyanto, baik ahli UU ITE maupun ahli pidana menyatakan bahwa terdakwa Irfan Widyanto tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," ujar Riphat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari.

Usai persidangan, Riphat menyebut jaksa seharunya menghadirkan dua ahli itu. Terlebih, pandangan mereka digunakan untuk menyusun dakwaan.

"Karena hal tersebut ini, pihak penuntut umum tidak mau menghadirkan 2 ahli tersebut. Padahal yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum adalah salah satunya keterangan ahli," sebutnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bila Irfan Widyanto tidak bisa didakwa dengan semua pasal yang didakwakan oleh jaksa saat ini. Hal itu merujuk pada keterangan dua ahli itu yang tertuang dalam berkas perkara.

"Artinya terdakwa Irfan Widyanto menurut para ahli, tidak dapat dijerat semua pasal yang didakwakan," kata Riphat.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto yang merupakan peraih Adhi Makayasa diduga terlibat dalam perusakan alat bukti CCTV di penyidikan tewasnya Brigadir J.

Ia dakwa mengambil dan mengganti DVR CCTV dari sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tepatnya di pos keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, Irfan Widyanto diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.