Pulau G Reklamasi Diarahkan untuk Permukiman di Era Anies, Bagaimana Kelanjutannya di Tangan Pj Gubernur Heru?
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana mengarahkan reklamasi Pulau G untuk kawasan permukiman. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang diterbitkan saat Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI.
Lalu, bagaimana progresnya ketika pucuk kepemimpinan di DKI kini dijabat Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono?
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menguraikan, saat ini kepastian peruntukan Pulau G masih menunggu pendetailan perencanaan. Pendetailan ini akan tertuang dalam peraturan daerah (perda) mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Pergub RDTR-nya kan sudah tertuang. Lalu, untuk peruntukan Pulau G, tergantung RTRW-nya seperti apa," kata Heru kepada wartawan, Kamis, 5 Januari.
Saat ini, Pemprov DKI telah menyusun draf rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai RTRW ke DPRD DKI untuk dibahas, sebelum akhirnya disepakati dengan menerbitkan perda.
"Dari Pak Pj (Heru Budi) baru menyampaikan ke dewan (DPRD). Kan nanti ada penyesuaian lagi. Setelah itu, baru disampaikan ke Kementerian ATR/BPN untuk minta persetujuan," ungkap dia.
Baca juga:
- KPK: Ada 244 Kasus Mafia Tanah Selama 4 Tahun Terakhir
- Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Bharada E Diperiksa Sebagai Terdakwa
- BNPB Sebut Bantuan Rumah dari Pemerintah Bakal Gugur Jika Korban Gempa Cianjur Terima Santunan dari NGO
- Wanita Gantung Diri di Lombok Tengah Ternyata Dibunuh Suami dan 2 Anggota Keluarga, Dipukuli Hingga Tak Bernyawa
Sebagai informasi, saat masih menjabat, Anies Baswedan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Salah satu perencanaan wilayah yang diatur dalam regulasi baru ini adalah menetapkan kawasan reklamasi Pulau G menjadi zona ambang, yang artinya belum mendapat kepastian peruntukan. Pada zona tersebut, Pemprov DKI menyarankan Pulau G untuk kawasan permukiman.
"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," berikut bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Alasan Anies mengarahkan Pulau G menjadi kawasan permukiman adalah karena kebutuhan masyarakat untuk mendapat hunian di Jakarta masih banyak.
Namun kepastian peruntukannya Pulau G nanti masih harus ditetapkan lewat peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.