Koalisi Sipil Terus Gelar Aksi Dorong Jokowi dan DPR Sahkan UU PPRT

JAKARTA - Aksi Rabuan Koalisi akan terus dilakukan sampai DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi produk undang-undang.

Hal itu ditegaskan Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT Eva K. Sundari. Menurutnya, UU PPRT akan menjadi regulasi yang mengatur tentang pekerja di sektor domestik agar terhindar dari praktik perbudakan modern.

"Kami akan terus mencari bentuk aksi yang kreatif. Para PRT tirakatan, puasa, dan wiridan untuk membangunkan 'roso' pimpinan DPR RI dan Pak Jokowi agar UU PPRT yang merupakan janji PDIP di Nawacita segera disahkan,” kata Eva dikonfirmasi, Rabu 4 Januari.

Eva menuturkan, setiap tahunnya Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) menerima pengaduan rata-rata sebanyak 1.300-an korban. Terbanyak adalah korban human trafficking atau perdagangan manusia.

Koordinator Jala PRT Lita Anggraini menyatakan, aksi Rabuan Koalisi merupakan ikhtiar para PRT agar presiden bersuara mendukung pengesahan RUU PPRT.

“Selama 2,5 tahun RUU PPRT tertahan di meja pimpinan DPR RI, sepanjang waktu itu pula korban terus berjatuhan. UU PPRT akan bisa menghentikan keadaan ini,” tutur Lita disitat Antara. 

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR Moh. Rano Alfath mendorong agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang.

Desakan agar RUU PPRT segera disahkan seiring dengan maraknya kasus penyiksaan dan kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga.

"UU PPRT sangat penting lantaran kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga sulit diidentifikasi," tandasnya.