Hakim Lihat Langsung Lokasi Penembakan Brigadir J, Kubu Bharada E Singgung Kebohongan Putri Candrawathi Cs
JAKARTA - Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut hasil peninjauan rumah dinas Ferdy Sambo menggambarkan posisi masing-masing terdakwa saat terjadinya peristiwa penembakan Brigadir J.
Mereka disebut berada sangat dekat dengan Ferdy Sambo dan Brigadir J alias Yosua.
"Ini menjelaskan posisi para terdakwa ketika terjadi penembakan. Di mana, jaraknya sangat dekat," ujar Ronny kepada wartawan, Rabu, 4 Januari.
Dengan jarak yang sangat dekat dengan Brigadir J, terdakwa yang sempat memberikan kesaksian tak melihat kejadian itu --Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi akan terbantahkan.
"Ada terdakwa yang menyampaikan tidak melihat Ferdy Sambo, tidak melihat menurut kami sangat tidak mungkin karana jaraknya terlalu dekat," kata Ronny.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J memeriksa lokasi tewasnya Brigadir J. Tepatnya, di ruang tengah dekat tangga rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pengecekan itu dilakukan hakim bersama dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum para terdakwa.
Mulanya, hakim melihat kondisi kamar yang ditempati Putri Candrawathi pada saat peristiwa penembakan terjadi.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa sempat masuk di kamar itu. Tak lama ia berada di sana.
Baca juga:
- Hakim Lihat Langsung Kamar Putri Candrawathi dan Tempat Tewasnya Brigadir J di Rumah Duren Tiga
- Kubu Bharada E Singgung Hilangnya Lemari Senjata Ferdy Sambo dari Rumah Saguling
- Tiba di Rumah Ferdy Sambo, JPU Tunjukan CCTV ke Majelis Hakim
- Diguyur Hujan, Jaksa Mulai Datangi Rumah Pribadi Ferdy Sambo di Saguling Jaksel
Kemudian, ia langsung menuju ke dekat tangga yang menjadi titik Brigadir J terkapar penuh darah usai ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Telihat Hakim Ketua Wahyu sempat menunjuk titik itu. Bahkan, seolah menggambarkan kondisi Brigadir J usai ditembak.
"Ini kaki, kepala mendekati sana ya," sebut hakim Wahyu.