Apindo Tidak Berniat Gugat Pemerintah meski Kritik Perppu Cipta Kerja
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebut pihaknya tidak berniat menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan pemerintah.
Meski begitu, ia meminta pemerintah untuk melibatkan pihak pengusaha dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan lanjutannya.
"Kami tidak ada rencana menggugat Perppu, tetapi kami meminta pemerintah 'ayo duduk bareng', karena menurut pandangan kami, ini case-nya berbeda dari kemarin (Permenaker 18/2022)," kata Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Januari.
Menurut dia, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 kemarin memang menyalahi aturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2021.
Oleh karena itu, pihaknya melayangkan gugatan yang sampai saat ini masih diproses oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kalau sekarang sudah lain, karena Perppu itu bicaranya UU sebagai sumber hukum yang relatif tinggi, ya, jadi kami coba melihat perspektifnya ini, kami coba bicara dengan pemerintah dan DPR. Terpenting, kami sudah memberikan catatan," ujar Hariyadi.
"Perkara keputusannya berbeda, biarlah masyarakat yang menilai. Kami hanya ingin menyampaikan perspektif yang objektif saja," tambahnya.
Tak hanya itu, kata Hariyadi, pihaknya tidak akan menggugat Perppu Cipta Kerja karena aturan tersebut dapat mengakomodasi Permenaker Nomor 18/2022.
Menurut dia, melibatkan partisipasi publik merupakan hal terpenting dalam penyusunan UU.
"Kami meminta pada pemerintah, parlemen, ayo, dong. Semaksimal mungkin kami lakukan (partisipasi). Karena kalau kami mengambil langkah hukum pertimbangan, kami menjadi tidak produktif, mau berapa lama proses hukumnya?," ungkapnya.
Baca juga:
- Sri Mulyani: Realisasi Belanja Subsidi Energi Mencapai Rp551,2 Triliun di 2022
- Bulog Harus Siap Serap Gabah Petani Saat Panen Raya Periode Maret-April 2023
- Menko Polhukam: Tidak Ada Unsur Koruptif dalam UU Cipta Kerja, Ingin Melayani Kecepatan Investasi
- Soal Perppu Cipta Kerja, Ketum Apindo Hariyadi Sukamdani: Kami Enggak Diajak Ngomong, Tiba-tiba Main Diputuskan Saja
Sebelumnya, Apindo menyoroti dua perkara utama yang termasuk ke dalam klaster ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja, yakni mengenai formula baru Upah Minimum (UM) dan aturan baru menyangkut tenaga alih daya atau outsourcing.
Menyangkut formula UM yang terkandung dalam Perppu tersebut, Apindo menilai perhitungan UM yang menggabungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, akan memberatkan dunia usaha.
Terkait outsourcing, Apindo merasa pemberlakuan pembatasan dalam Perppu Cipta Kerja merupakan langkah yang tidak tepat. Sebab, Indonesia membutuhkan lapangan kerja yang sangat besar, sehingga pembatasan tersebut justru akan mempersempit kesempatan.