Kemenaker Pastikan Libur 2 Hari dalam Sepekan Bagi Pekerja Tetap Ada
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 pada Jumat, 30 Desember 2022.

Perppu Cipta Kerja yang berisi 1.117 halaman dan 186 pasal ini dikritik lantaran dinilai menghapus hak pekerja untuk mendapat waktu istirahat, baik libur dua hari dalam sepekan maupun cuti panjang. 

Terkait kritik tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), memastikan Perppu Cipta Kerja tidak akan mengurangi hari libur bagi pekerja atau buruh setiap minggunya. Sehingga, aturan libur dua hari untuk setiap pekan masih tetap berlaku.

"Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, saat dikonfirmasi, Senin, 2 Januari. 

Indah menjelaskan, ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja juga mengamanatkan bagi perusahaan yang memakai mekanisme lima hari kerja. Dengan ini, kata dia, libur untuk setiap pekan otomatis menjadi dua hari.

"Karena pasal 79 ayat (2) huruf b, tidak serta merta hanya dimaknai untuk yang waktu kerja 6 hari saja. Sehingga, jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari," jelas Indah.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari, mengkritik aturan waktu istirahat pada Perppu Cipta Kerja karena mengatur libur hanya satu hari dalam sepekan. Menurutnya, ketentuan kerja 5 hari dalam seminggu sudah cukup, sehingga pekerja bisa beristirahat di 2 hari berikutnya. 

“Produktivitas kerja tidak ditentukan oleh lamanya bekerja, karena itu, lima hari kerja dalam seminggu kiranya sudah cukup,” ujar Lucy, Senin, 2 Januari. 

Diketahui, dalam Perppu Cipta Kerja pasal 79 ayat (2) huruf b, waktu libur pekerja diatur paling sedikit hanya satu hari untuk setiap pekannya.

Berikut bunyi lengkap Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja:

1. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

2. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Aturan ini berbeda dalam ketentuan hak libur pekerja atau buruh dalam Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Namun, ketentuan istirahat mingguan itu merupakan ketentuan minimal. Mengingat, dalam pasal 77 di Perppu Cipta kerja ini tetap disebutkan mekanisme waktu kerja untuk 5 hari kerja dengan 2 hari libur.

Adapun bunyi pasal 77 ayat 2:

Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. 7 (tujuh) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.