AKBP Bambang Kayun 'Jual' Informasi ke Tersangka di Mabes Polri Seharga Miliaran Rupiah dan Mobil Mewah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga AKBP Bambang Kayun menerima uang Rp6 miliar dan satu unit mobil mewah untuk memberi informasi dan membantu pelarian Emilya Said dan Herwasyah. Keduaya, merupakan tersangka dalam kasus pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus yang menjerat Bambang berawal dari laporan dugaan pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT ACM. Emilya dan Herwansyah menjadi terlapor saat itu.

Selaku terlapor, kedua orang itu diperkenalkan dengan Bambang Kayun yang baru dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri. Perkenalan ini berawal dari rekomendasi salah seorang kerabatnya dan bertujuan untuk konsultasi.

"Dari kasus yang disampaikan ES dan HW ini, tersangka BK kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang," kata Firli dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari.

Bantuan ini diberikan lewat sejumlah saran, di antaranya mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan karena ada penyimpangan perkara. Namun, Emilya dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dan keduanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan gugatan itu adalah saran dari Bambang yang sudah menerima uang sebesar Rp5 miliar. "Dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," tegasnya.

Karena telah menerima uang itu, Bambang juga membocorkan hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan materi gugatan praperadilan. Akibatnya, pengajuan keduanya dikabulkan dan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri dinyatakan tak sah.

"Tersangka BK, sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK," ujar Firli.

Selanjutnya, pada April 2021, kasus ini kembali diusut dan hasilnya Emilya serta Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu, Bambang kembali menerima uang sebesar Rp1 miliar.

Penerimaan, kata Firli, dilakukan Bambang bertujuan untuk mengurusi perkara. "Sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.

Bambang diduga tak hanya sekali mengurusi perkara semacam ini. KPK menduga dia menerima uang dari banyak pihak dan jumlahnya mencapai Rp50 miliar.

"Tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini," kata Firli.

Akibat perbuatannya, Bambang kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.