Diputus Bebas, Nikita Mirzani Justru Ajukan Banding Atas Putusan Majelis Hakim

JAKARTA - Belum lama ini, Nikita Mirzani baru saja keluar dari Rutan Klas IIB Serang dan kembali ke rumahnya, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan dirinya dibebaskan dari segala dakwaan.

Namun anehnya, Nikita Mirzani bersama Fitri Aalhuteru, sahabatnya dan Fahmi Bachmid, kuasa hukumnya justru kembali menyambangi PN Serang pada Selasa, 3 Januari untuk menyatakan banding atas putusan pada Kamis, 29 Desember 2022 kemarin.

Fahmi mengatakan bahwa pihaknya mengetahui bahwa Kejaksaan Negeri Serang berniat untuk mengajukan banding, dan ia tidak ingin hal tersebut terjadi. Oleh sebab itu, pihaknya lebih dahulu mengajukan banding.

“Kami mau mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Serang pada 29 Desember 2022. Kenapa kami banding? Karena jaksanya juga banding,” kata Fahmi Bachmid kepada awak media di PN Serang pada Selasa, 3 Januari.

Fahmi menjelaskan bahwa tujuannya untuk banding berbeda dengan jaksa. Jika jaksa mengajukan banding karena tidak sependapat dengan putusan, maka di lain sisi, pihaknya mengajukan banding agar putusan tersebut diperkuat di Pengadilan Tinggi. “Sama-sama banding cuma beda misinya,” tegasnya.

Selain menyambangi PN Serang, Nikita Mirzani juga berniat mengunjungi Polresta Serang Kota. Ia ingin berjumpa dengan Kasat Polresta Serang Kota sekaligus mengecek laporan terhadap Dito Mahendra yang diajukan Kejaksaan Negeri Serang.

Sehari setelah putusan bebasnya, Nikita memang nampak tidak ingin kasusnya begitu saja berhenti. Pasalnya, ia mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat mendekat di penjara lebih dari 2 bulan.

“Biarkan mereka bernafas dan beristirahat dengan tenang, nanti tunggulah 2023 apa yang terjadi. Kerugian gua selama 2 bulan 2 minggu itu gede loh. Bukan satu dua milyar doang,” kata Nikita beberapa waktu lalu.