Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Kompak Ogah Saling Bersaksi di Pengadilan

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawahti kompak menolak menjadi saksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sedianya, dalam persidangan selanjutnya Ferdy Sambo dijadwalkan menjadi saksi untuk Putri Candrawathi begitupun sebaliknya.

Penolakan keduanya itu berawal saat Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempertanyakan kesediaan kedua terdakwa mengenai tersebut.

"Sebelumnya saya mau tanya kepada Saudara. Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan?" tanya Hakim Ketua Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari.

Dengan tegas, eks Kadiv Propam itu menolaknya. "Saya tidak perlu menjadi saksi," sebutnya.

Mendengar pernyataan itu, hakim tak mempermasalahkannya. Sebab, keputusan Ferdy Sambo itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

"Jadi memang dalam KUHP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara," timpal Hakim Ketua Wahyu.

Kemudian, pertanyaan yang sama dilayangkan kepad istri Ferdy Sambo. Kompak dengan suaminya, Putri Candrawathi juga menolak menjadi saksi di persidangan selanjutnya.

"Saudara terdakwa, Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami Saudara. Apakah Saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri?" tanya Hakim Wahyu.

"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi untuk suami saya," jawab Putri.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka disebut memiliki peran berbeda.

Untuk Ferdy Sambo didakwa merencanakan kasus pembunuhan. Kemudian, ia juga yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Julim

Sedangkan Putri Candrawathi didakwa turut serta terlibat dalam rangkain pembumuhan tersebut. Ia juga disebut tak mencegah rencana suaminya dan melaporkan ke aparta penegak hukum.

Sehingga, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.