Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas kasus-kasus yang melibatkan anggotanya dan berdampak pada turunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada Korps Bhayangkara di 2022. Beberapa di antaranya kasus Ferdy Sambo dan Irjen Teddy Minahasa.

“Ini tentunya salah satu peristiwa yang membuat pukulan bagi institusi kami,” ujar Sigit dalam paparan Rilis Akhir Tahun, Sabtu, 31 Desember.

“Kami menyadari tentunya masih banyak kekurangan yang perlu kami perbaiki oleh karena itu saya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja dan perilaku serta perkataan terhadap pelayanan perilaku dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” sambungnya.

Untuk kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, pihaknya telah mengusut tuntas. Hasilnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’tuf.

Saat ini, status kasus itupun sudah masuk dalam tahap persidangan. Bahkan, ada juga kasus obstruction of justice yang melibatkan beberapa anggota Polri.

“Dan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice juga sudah disidangkan,” sebutnya.

Kemudian, di kasus narkotika jenis sabu yang menyeret Irjen Teddy Minahasa, sambung Sigit, jajarannya telah menetapkan 10 orang tersangka. Lima di antaranya anggota Polri dan sisanya masyarakat sipil.

“Ini juga sebagai bentuk komitmen kami untuk menerapkan zero toleran terhadap kasus narkoba. Siapapun, apapun pangkatnya, apabila terlibat, kita proses tegas, ini bagian komitmen kami terkait pemberantasan narkoba dan kasus-kasus lain,” ujar Sigit.

Terakhir, Sigit juga menyinggung tragedi maut di Stadion Kanjuruhan. Untuk kasus ini, ada enam tersangka.

Mereka yakni, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi sebagai tersangka.

Lima tersangka itu sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu tersangka lainnya yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.

“Mudah-mudahan ini bisa selesai, kemudian 20 personel saat ini kita proses dugaan kode etik, ada juga kita proses terkait pidana, oleh karena itu kami buka ruang dengan beberapa waktu lalu kita lakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli ahli pidana namun demikian terkait Pasal 340 dan 338 berdasarkan para ahli itu tidak bisa dipenuhi, tentunya kami menindaklanjuti yang menjadi petunjuk atas temuan-temuan tersebut,” kata Sigit.