Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengingatkan para penyelenggara pemilu agar terus menjaga kepercayaan publik, terutama berkaitan dengan komitmen menyukseskan Pemilu 2024 sehingga kemunculan mosi tidak percaya terhadap mereka bisa dihindari.

“Jadi, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penjaga etik pemilu ini harus betul-betul trusted (tepercaya). Ini taruhan untuk para komisioner untuk menunjukkan mereka betul-betul memiliki komitmen yang tinggi untuk menyukseskan pemilu yang tidak mudah di 2024,” ujar Siti dilansir ANTARA, Senin, 2 Januar.

Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam diskusi bersama Radio Idola Semarang bertajuk “Refleksi Politik Sepanjang Tahun 2022 dan Perbaikan Apa yang Perlu Dilakukan pada 2023?”.

Menurut Siti, kejadian di penghujung tahun 2022 berkenaan dengan adanya dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang nyaris menimbulkan mosi tidak percaya dari publik terhadap penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU RI, tidak boleh kembali terjadi di tahun 2023 ini.

“Tentu, itu tidak boleh muncul di 2023, bagaimana kita membayangkan kalau penyelenggaranya tidak bisa dipercaya. Komisioner dan supporting staff (staf pendukung) komisioner di KPU RI dan semua turunannya tidak dipercaya oleh publik, partai politik,” ucapnya.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro. ANTARA/Handout/aa.    

Untuk menjaga kepercayaan publik tersebut, tambah Siti, seluruh pihak penyelenggara pemilu juga perlu menjaga tindakan dan ucapan mereka. Ia mengingatkan jangan sampai ada tindakan dan ucapan para penyelenggara pemilu yang justru menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Siti juga menyoroti persoalan berita bohong mengenai kepemiluan yang berpotensi semakin banyak muncul di tahun 2023 atau tahun politik itu.

Terkait dengan hal tersebut, dia mengingatkan semua pihak ikut berperan mencegah dan tidak mudah mempercayai berita-berita bohong mengenai kepemiluan.

“Jangan ada lagi hoaks-hoaks itu, nanti jadi perang hoaks. Kita tidak menjadi bangsa yang dewasa nantinya,” ucap Siti.

Apa Tugas BRIN?

Dikutip dari laman brin.go.id, dijelaskan fungsi BRIN. BRIN bertugas melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Perpres No 78/2021 tentang BRIN yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2021, pada pasal 3 BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.

Sementara dalam pasal 4, BRIN menyelenggarakan 14 fungsi, sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila;
  2. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  3. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitas riset dan inovasi pemanfaatan riset dan inovasi;
  4. Pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  5. Penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  6. Pengawasan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara menyeluruh dan BERKELANJUTAN;
  7. Pelaksanaan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan,pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  8. Pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  9. Pelaksanaan penelitian, pengembangan, invensi, dan inovasi kebijakan yang mengakui, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa;
  10. Pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  11. Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA;
  12. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;
  13. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN;
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.