Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Akhirnya Diperiksa di Lantai 2 KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa AKBP Bambang Kayun yang ditetapkan jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Dia diperiksa pada hari ini, Selasa, 3 Januari.
"Saat ini yang tersangka telah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim penasihat hukumnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 3 Januari.
Ali belum memerinci tentang pemeriksaan itu. Dia hanya menyatakan perkembangan akan disampaikan secara transparan ke publik.
"Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," tegasnya.
Sebelumnya, KPK pernah menjemput saksi di kasus ini yang mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu, 28 Desember. Dia adalah swasta bernama Yayanti.
Penjemputan paksa ini dilakukan karena penyidik butuh keterangannya terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun.
Baca juga:
- Profil AKBP Bambang Kayun Bagus, Anggota Polri yang Tersangkut Kasus Korupsi dan Gratifikasi Hak Ahli Waris PT Aria Citra Mulia
- KPK Temukan Bukti Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun di Rumah dan Apartemennya
- Alasan Jemput Paksa Saksi, KPK Ternyata Cari Tahu Penerimaan Uang Suap AKBP Bambang Kayun
- Ingatkan Saksi dan Tersangka di Kasus AKBP Bambang Kayun Kooperatif, KPK: Ini Kewajiban Hukum
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga mendapatkan uang hingga miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.
KPK kemudian memanggilnya pada 23 Desember lalu. Hanya saja dia tak hadir tanpa alasan kepada penyidik.
Dalam kasus ini, Bambang juga pernah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Tapi, gugatan itu ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba. Penetapan Bambang sebagai tersangka dianggap sudah sesuai prosedur.