DKI Tak Lagi Pekerjakan PJLP Usia di Atas 56 Tahun, Dinas LH: Bisa Digantikan Keluarganya

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tak lagi mempekerjakan pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang berusia 56 tahun ke atas akibat aturan baru dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono per tahun 2023.

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjadi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memutus kontrak kerja PJLP usia di atas 56 tahun ke atas paling banyak, yakni sekitar 600 orang.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, pihaknya memberikan semacam kompensasi bagi PJLP yang diputus kontraknya, yakni bisa mengajukan salah satu anggota keluarganya untuk menggantikan posisinya.

"Memang ada juga yang digantikan. Kalau memang mereka mau, bisa digantikan oleh keluarganya, anaknya, itu bisa kita coba proses. Dengan catatan, yang menggantikan juga mau," kata Asep kepada wartawan, Selasa, 3 Januari.

Asep menyadari masih ada PJLP berusia di atas 56 tahun yang rajin bekerja. Namun, Dinas LH harus mengikuti aturan baru Heru Budi untuk membatasi usia PJLP yang dikontrak.

Salah satu alasan pembatasan usia tersebut adalah agar semua PJLP bisa ter-cover program BPJS. Sementara, BPJS membatasi usia pekerja yang menjadi pesertanya maksimal 56 tahun.

"PJLP di kami itu di-cover BPJS. BPJS itu mensyaratkan 56 tahun. Jadi, mau tidak mau, juga supaya bisa tercover baik oleh BPJS, maka batas usianya adalah 56 tahun," urai Asep.

"Walau mereka mengatakan masih sehat, masih kuat, tapi secara regulasi seperti itu," lanjutnya.

Aturan pembatasan usia PJLP tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Sejumlah PJLP berusia 56 tahun ke atas pun bereaksi. Beberapa waktu lalu, mereka mendatangi Balai Kota DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta untuk melayangkan surat keberatan atas terbitnya Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022.

Kepada Heru Budi dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, para PJLP paruh baya itu memiliki dua tuntutan, yakni penundaan pemberlakuan kepgub dan pemberian kesempatan bagi PJLP di atas 56 tahun untuk bekerja satu tahun lagi.