Bagikan:

JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1194 Tahun 2022 terkait pemberian beasiswa pendidikan bagi anak tenaga kesehatan (nakes) di Ibu Kota yang meninggal dunia akibat pandemi COVID-19.

"Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat 4 Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Para Nakes yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19," demikian bunyi Kepgub 1194 Tahun 2022 yang salinannya diperoleh pers di Jakarta, Senin 2 Januari.

Dalam lampiran kepgub itu, sebanyak 52 anak nakes di Jakarta mendapatkan beasiswa untuk jenjang pendidikan bervariasi, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.

Besaran beasiswa untuk jenjang PAUD sebesar Rp6 juta per anak per tahun, Sekolah Dasar (SD) dan sederajat Rp9 juta. Kemudian, SMP dan sederajat Rp12 juta, SMA dan sederajat Rp15 juta, SMK Rp17 juta dan perguruan tinggi Rp20 juta per anak per tahun.

Pemberian beasiswa itu dialokasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Rinciannya, ada enam anak untuk jenjang PAUD, SD (15), SMP (4), SMA (9) dan perguruan tinggi (18).

Para tenaga kesehatan yang meninggal dunia itu merupakan PNS maupun non PNS yang bekerja di rumah sakit pemerintah, Puskesmas dan rumah sakit swasta.

Ikuti juga VOI di Google News.

Dalam lampiran itu dijelaskan bahwa para tenaga kesehatan tersebut meninggal dunia pada periode tahun 2020 dan 2021 ketika pertama kali wabah merebak, puncak pandemi COVID-19 hingga varian Delta.

Selain pemberian beasiswa, nama-nama sebagian besar para tenaga kesehatan di Ibu Kota yang meninggal dunia saat menangani pandemi COVID-19 itu juga diabadikan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Phinisi di Karet, Sudirman, Jakarta.