Menteri ATR/BPN Selesaikan Konflik Tanah di Pasuruan yang Terjadi Selama 100 Tahun
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 352 sertifikat tanah di Pasuruan, Jawa Timur, yang telah berkonflik selama 100 tahun.
Penyerahan sertifikat secara simbolis diberikan kepada 10 perwakilan warga di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu, 28 Desember.
Menteri Hadi berpesan kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat yang telah didapat agar aman dari ancaman mafia tanah karena telah mendapat kepastian hukum.
"Jadi sertifikatnya benar-benar disimpan. Kalau perlu, pulang nanti difotokopi, yang asli disimpan di lemari, supaya kalau rusak bisa kita tukar yang asli di Kantor Pertanahan dengan bantuan Pak Kapolsek. Sehingga, apa yang diinginkan pemerintah, bahwa Bapak/Ibu mendapatkan aset dengan kepastian hukum," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 29 Desember.
Menteri Hadi juga mengatakan penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) ini sejalan dengan salah satu instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kementerian ATR/BPN, yakni penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan.
Apalagi konflik pertanahan yang terjadi di Desa Tambaksari ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu.
Dia juga menyebut, keberhasilan redistribusi tanah ini merupakan hasil dari kerja sama banyak pihak.
"Ini semua berkat kerja sama yang baik dengan Kepala Desa Pak Jatmiko, Bapak Bupati Pasuruan dan juga dukungan dari Bapak Wakil Gubernur yang hari ini mewakili Ibu Gubernur. Dan, juga dukungan Kepala Kanwil BPN, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Pasuruan dan aparat yang lainnya," katanya.
Baca juga:
- Gelombang Infeksi COVID-19 Terjang China, Uni Eropa 'Terbelah' Soal Tes Bagi Pelancong
- Wapres Ma'ruf Amin Pastikan PPKM akan Dicabut, Tapi Masih Menunggu Evaluasi
- AirNav: Tidak Ada Penolakan Jetstar Mendarat di Bali, Alasan Operasional Kembali ke Melbourne
- Alibi Ferdy Sambo Soal Sempat Sebut Kejadian Magelang Hanya Ilusi
Tanah yang disertifikatkan ini sudah dikuasai masyarakat selama hampir 100 tahun. Namun, lokasi desa ini sempat diduga masuk ke dalam kawasan hutan sehingga tidak bisa disertifikatkan.
Namun, lokasi desa ini sempat diduga masuk ke dalam kawasan hutan sehingga tidak bisa disertifikatkan.
Pada 2020, kepala desa bersama GEMA Perhutanan Sosial berupaya untuk melegalisasi aset masyarakat dengan menelusuri data terhadap riwayat tanah tersebut.
Melalui penelusuran itu diketahui bahwa lokasi tersebut berstatus areal penggunaan lainnya (APL) dan bukan kawasan hutan.
Setelah diusulkan menjadi TORA, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni menginstruksikan supaya proses sertifikasi dipercepat pada tahun ini hingga sertifikat bisa diserahkan.