Awal Desember Lalu di Cimanggis Depok, BNN Sita 223 Kg Ganja yang Mau Dikirim ke Aceh dan Medan
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita 223,969 kg ganja kering dari jaringan nasional Aceh, Medan, dan Depok.
"Ganja kering ini seberat lebih kurang 223,969 kg. Ini adalah hasil pengungkapan jaringan nasional Aceh, Medan, dan Depok,” kata Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Sabaruddin Ginting dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis 29 Desember.
Perkara ini terjadi pada Rabu, 7 Desember 2022, sekitar pukul 16.00 WIB di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Modusnya, para tersangka adalah gunakan jasa pengiriman barang untuk mengirim ganja kering tersebut dengan kemasan 6 kontainer plastik. Lalu dititipkan ke jasa pengiriman untuk dikirim dari Medan, Sumatera Utara menuju Depok, Jawa Barat.
Keberhasilan pengungkapan ini, kata Ginting, merupakan buah dari kerja sama BNN dengan jasa pengiriman barang.
Ginting menegaskan, kerja sama adalah hal yang utama dalam rangka membantu kerja-kerja BNN, termasuk kerja BNN dalam bidang pemberantasan.
“Kerja sama kami bersama dengan jasa pengiriman barang ini, yang kami sebut teknik control delivery, ini berhasil. Pertama, keberhasilan menangkap salah satu penerima, kemudian control delivery berikutnya juga kepada kawanannya sehingga akhirnya kami berhasil mengungkap, menangkap tiga orang pelaku, termasuk salah satu pengendalinya dari napi lapas kelas satu Tangerang,” kata Ginting.
Baca juga:
- Anggaran Pemilu 2024 Rp76 T Tapi KPU Pakai Kotak Suara Kardus Lagi, PKS Sarankan Bahan Flexiglass Transparan
- PDIP Lega, Heru Mampu Lanjutkan Sodetan Ciliwung yang Mangkrak di Era Anies
- Jangan Khawatir Kelaparan, Perayaan Malam Tahun Baru 2023 di Jakarta Bakal Diisi 110 UMKM
- Resolusi Tahun 2023: Menyingkap Pesan dari Buku Atomic Habits
Selain bekerja sama dengan jasa pengiriman, BNN RI juga menjalin kerja sama dengan pihak lapas.
Adapun hasil kerja sama dengan pihak lapas adalah BNN mendapatkan akses seluas-luasnya kepada lapas untuk melakukan pengungkapan.
“Mendapatkan akses seluas-luasnya kepada lapas untuk melakukan pengungkapan terhadap pengendali yang kami sebut atas nama inisial AL alias G, yang merupakan napi kelas satu Tangerang,” tutur Ginting.