Ngototnya Ferdy Sambo Beli CCTV di Kompleks Polri Gunakan Uang Pribadi Meski Dibantah Ketua RT
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo bersikukuh mengenai pembelian CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga berasal dari kantong pribadinya. Meskipun, Ketua RT Seno Sukarto membantahnya dengan menyebut sumber dana berasal dari iuran warga.
Bantahan Ferdy Sambo itu bermua saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno Sukarto. Tertera, bila sumber dana pemasangan CCTV itu dari swadaya warga Komplek Polri, Duren Tiga.
"CCTV yang dipasangkan pada lingkungan komplek Polri Duren Tiga sejak sekitar tahun 2016 yang merupakan hasil dari inisiatif dan pendanaan swadaya warga. Sehingga cctv tersebut merupakan milik warga," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 Desember.
Selain itu, pada BAP purnawirawan jenderal bintang itu juga tertulis biaya perawatan kamera CCTV itu dibayarkan oleh uang kas warga. Sehingga, kepemilikan kamera pengawas itu milik warga.
"Perawatan CCTV tersebut juga dilakukan dengan pendanaan swadaya dengan penanggung jawab ketua RT yaitu saksi sendiri," kata jaksa.
Sementara Ferdy Sambo membantah dengan tegas. Ia menyebut pemasangan CCTV itu menggunakan uang pribadinya. Pembelian dilakukan pada 2016.
"Saya akan membantah keterangan dari pak RT ini bahwa di tahun 2016 itu disampaikan itu hasil pendanaan swadaya warga itu. Itu tidak benar. Tapi pendanaan itu dari saya selaku warga komplek polri dan bukan dari iuran warga," sebut Sambo
Bahkan, hal itu diklaim sudah dibenarkan dalam persidangan beberapa waktu lalu. Kala itu, dua saksi menyebut eks Kadiv Propam yang membeli CCTV tersebut.
"Hal ini juga sudah dibenarkan dari saksi Marzuki dan Kodir," kata Ferdy Sambo.
Baca juga:
- Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Bakal Ajukan 35 Bukti Soal Kasus Brigadir J, Satu di Antaranya Terkait Hoaks
- Jaksa Bakal Bacakan BAP Ketua RT Komplek Polri di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Hari Ini
- Jubir RKUHP Beberkan Alasan Bela Bharada E 'Lawan' Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
- KPK Tegaskan Tak Ada Paksaan Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Formula E Jakarta ke Penyidikan
Ferdy Sambo merupakan terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir J. Ia disebut sebagai sosok yang merencanakan pembunuhan dan memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Sehingga, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.