KPK: Modus Korupsi Makin Canggih Gara-gara Kemajuan Teknologi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan modus korupsi yang dilakukan para penjahat terus berkembang. Kecanggihan teknologi jadi penyebab pelaku terus mencari siasat untuk mengelabui aparat penegak hukum.
"Modus korupsi juga bermetamorfosis ke arah yang semakin canggih seiring kemajuan teknologi dan Informasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 29 Desember.
Ali menyebut ada sejumlah pelaku korupsi yang kedapatan mengubah uang panasnya menjadi saham maupun valuta asing. Hal ini senada dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Adapun salah satu koruptor yang kedapatan mengubah uang panasnya menjadi saham adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Kata Ali, eks narapidana itu membeli saham dari hasil korupsi.
"KPK juga pernah menangani TPPU M. Nazaruddin pada pembelian saham Garuda," tegasnya.
Selain saham, mata uang kripto hingga aset digital lainnya seperti token nonfungible (NFT) juga berpotensi untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Sehingga, KPK bersiap dengan melakukan beberapa hal seperti menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan, dan penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Pelatihan ini dilakukan melibatkan PPATK, Penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung RI, dan Jaksa pada PPA Kejaksaan Agung RI. "Hal ini sebagai komitmen bersama para APH di Indonesia merespon perkembangan modus korupsi yang semakin canggih," jelasnya.
Baca juga:
- KPK Tegaskan Tak Ada Paksaan Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Formula E Jakarta ke Penyidikan
- 2.414 Laporan Dugaan Korupsi Belum Ditindaklanjuti, KPK Ingatkan Pentingnya Bukti Awal
- Ingatkan Saksi dan Tersangka di Kasus AKBP Bambang Kayun Kooperatif, KPK: Ini Kewajiban Hukum
- NasDem Setuju Jokowi Reshuffle Kabinet Jika Bukan Berdasarkan Manuver Partai Hadapi Pilpres 2024
"Fenomena ini harus diantispasi dan dimitigasi (mencegah, red) adanya peluang kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang," pungkas Ali.