Gubernur Kaltim Isran Noor Minta Bupati PPU Bantu Sukseskan Pembangunan IKN
PENAJAM - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor meminta Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa ikut berkoordinasi dalam rangka menyukseskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Permintaan disampaikan Gubernur Isran Noor usai melantik Hamdam Pongrewa sebagai Bupati Penajam Paser Utara (PPU), di Pendopo Odah Etam, Samarinda, Rabu, 28 Desember. Hamdam menggantikan Abdul Gafur Mas'ud yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi.
Bupati Penajam Paser Utara, kata Isran Noor harus ikut berkoordinasi untuk menyukseskan pembangunan ibu kota negara Indonesia baru
Kabupaten Penajam Paser Utara, jelas dia, merupakan wilayah yang menjadi perhatian dan harapan masyarakat agar IKN dapat terwujud sesuai jadwal pemerintah pusat.
Setelah dilantik menjadi bupati definitif, Hamdam Pongrewa diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai bupati, serta bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.
Wakil Bupati Hamdan Pongrewa yang kemudian menjadi pelaksana tugas bupati, dilantik untuk melanjutkan tugas sebagai bupati untuk sisa masa jabatan 2018-2023, setelah terpidana Abdul Gafur Mas'ud secara resmi diberhentikan dari jabatan bupati oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca juga:
- Otorita IKN Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Minimal 2 Deputi Masyarakat Asli Kaltim
- Penjelasan Mahfud MD soal Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
- DKI, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, NTB, dan NTT Siaga Hujan Lebat 2 Hari ke Depan
- Ahli Pidana Kubu Bharada E Bicara Uji Poligraf Sah Jadi Bukti
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menetapkan pengesahan pemberhentian tidak dengan hormat Abdul Gafur Mas'ud sebagai Bupati Penajam Paser Utara melalui SK Nomor 100.2.1.3-6162 Tahun 2022.
Surat keputusan diterbitkan menyusul adanya kepastian hukum atas kasus Abdul Gafur Mas'ud yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Abdul Gafur Mas'ud telah dijatuhi hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 26 September 2022, dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.
Usai dilantik sebagai Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa bakal lanjutkan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) masa kepemimpinan 2018-2023.
"Saya akan teruskan sisa masa jabatan dan lanjutkan RPJMD yang telah disepakati di awal masa jabatan," ujar dia.