Kubu Bharada E Hadirkan Ahli Perancang RKHUP di Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
JAKARTA - Kubu terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bakal menghadirkan ahli pidana di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Rabu 28 Desember.
Ahli itu merupakan salah satu pihak yang ikut menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidama (RKUHP).
"Ahli yang akan kita hadirkan ahli hukum pidana yaitu Albert Aries," ujar penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Rabu, 28 Desember.
Menurutnya, ahli yang akan dihadirkan di persidangan nanti memiliki peran penting dalam perancangan RKUHP. Selain ikut terlibat, Albert Aries juga disebut sebagai juru bicara dalam proses penyusunannya.
Kemungkinan, Albert Aries akan membeberkan mengenai unsur pasal turut serta yang didakwakan kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ahli merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru," kata Ronny.
Baca juga:
- KPK Ungkap Gelar Perkara Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Terjadi Berkali-kali
- Perhatikan Barang Pribadi Saat Perjalanan, Sudah Ada 11 Bawaan Tertinggal di Kereta Selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Polri Siagakan Tim SAR dan Sarpras Antisipasi Potensi Cuaca Ekstrem Hari Ini
- KM Kelimutu Bersandar di Semarang, Evakuasi 490 Wisatawan Terjebak Cuaca Buruk di Karimunjawa Lancar
Adapun, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Bharada E berperan sebagai eksekutor. Ia menembak dengan senjata api jenis Glock-17.
Penembakan itu disebut atas perintah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang berlangsung di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Selain itu, di kasus ini juga ada empat terdakwa lainnya. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka semua didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.