Beredar Surat Eksekusi Pengosongan Mess Papua di Tanah Abang, Bikin Gaduh Penghuni Mess
JAKARTA - Beredar surat pemberitahuan pengosongan dan pembongkaran Mess Cenderawasih 1 atau Mess Papua di Jalan K. H Mas Mansyur Nomor 63 Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat dari Pemerintah Provinsi Papua. Pengosongan itu rencananya dilakukan pada Rabu, 28 Desember, besok.
Rencana pengosongan itu diketahui dari surat resmi Pemprov Papua tertanggal 15 Desember 2022. Surat dengan kop pemerintah Papua dengan nomor 013/15277/SET itu ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
"Pemberitahuan pengosongan dan Pembongkaran Mess Cendrawasih 1," tertulis di kolom perihal surat tersebut.
Dalam penjelasannya, Pemprov Papua menjelaskan, penertiban dan pengosongan itu dilakukan berdasarkan amanat Permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
"Pemerintah provinsi Papua akan melakukan penertiban asset Mess Cenderawasih 1 yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Papua," dikutip dari surat tersebut.
Baca juga:
Sehubungan dengan rencana itu, pihaknya menyampaikan bahwa kegiatan penertiban dan pengosongan mess yang dihuni warga Papua di Jakarta tersebut. Saat ini, Mess Cendrawasih yang lebih dikenal sebagai Mess Papua itu penuh dihuni warga Papua di Jakarta.
Camat Tanah Abang Dicky Suherlan mengatakan, pihaknya belum mengetahui perihal surat pengosongan Mess Cenderawasih 1 atau Mess Papua yang telah beredar tersebut.
"Belum ada konfirmasi atau koordinasi dengan dengan yang bersangkutan," kata Camat Dicky Suherlan saat dihubungi VOI, Selasa, 27 Desember.
Sementara ketika VOI berusaha mengkonfirmasi perihal surat pengosongan Mess Cenderawasih 1 atau Mess Papua dari Pemprov Papua yang beredar tersebut, Juru Bicara (Jubir) Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus belum merespon melalui pesan Whatsapp.