Kejati Jateng Tangkap Tersangka Korupsi BPD Jabar-Banten
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap paksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berinisial AH.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup AH diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Bambang Tejo dilansir ANTARA, Jumat, 23 Desember.
Bambang mengatakan upaya penangkapan paksa terhadap AH sudah sesuai ketentuan yang berlaku atau mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dilengkapi surat perintah penangkapan. Hal tersebut guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan bukti permulaan, AH diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dua bank tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp25 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, AH ditahan selama 20 hari di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Kedungpane).
Terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan, Bambang menampik berita tersebut. Sebab, penangkapan dilakukan penyidik yang berwenang dengan dilengkapi surat perintah penangkapan serta dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur KUHAP.
Baca juga:
Dia juga membantah pemberitaan tentang penganiayaan terhadap AH. Pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan berusaha melarikan diri sehingga penyidik yang dibantu petugas mengamankan tersangka.
"Selama proses pemeriksaan terhadap tersangka, AH juga dalam keadaan sehat," ujar dia.
Terakhir, Kejati Jawa Tengah mempertimbangkan upaya hukum terkait penyebaran informasi tidak benar soal terjadi penculikan dan penganiayaan terhadap AH. Langkah hukum akan ditempuh apabila itu ditujukan demi menghindari atau menghalangi proses penyidikan.