Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi BPD Jabar-Banten
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berinisial AH di Semarang, Rabu, (28/12/2022). ANTARA/HO-Ist

Bagikan:

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menolak praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berinisial AH.

Dilansir ANTARA, Rabu, 28 Desember, dalam putusan Nomor: 27/Pid.Prap/2022/PN.Smg yang pada pokoknya memutuskan menolak permohonan untuk seluruhnya, dan menyatakan sah surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: Print–09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.

Termasuk surat penetapan tersangka Nomor: B–3334/M.3/Fd.2/10/2022 tertanggal 25 Oktober 2022 atas nama tersangka AH. AH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah merugikan negara senilai Rp25 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menilai proses penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah sesuai prosedur hukum. Hal itu mulai dari diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Berikutnya tahapan penyelidikan, surat perintah penyitaan, laporan mendapatkan persetujuan penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Semarang oleh penyidik, keterangan saksi dan ahli, serta adanya audit perhitungan kerugian negara.

Menanggapi putusan tersebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Bambang Tejo mengatakan penetapan tersangka AH dengan alat bukti dan keterangan saksi serta penyitaan dokumen sudah sah menurut hukum.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane Semarang," kata Bambang Tejo.