Mardani Maming Bantah Kenal Henry Soetio yang Didakwa Menyuapnya Rp118 Miliar
BANJARMASIN - Terdakwa perkara dugaan korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming membantah mengenalkan mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang didakwa menyuapnya Rp118 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mardani membantah disebut mengenalkan Henry kepada Dwijono selaku Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu kala itu dalam pertemuan di Jakarta.
"Tidak benar itu, Dwijono sudah kenal duluan dengan Henry," kata Mardani Maming dilansir ANTARA, Jumat, 23 Desember.
Bahkan Mardani dengan tegas menyebut hanya bertemu satu kali dengan Henry ketika di Tanah Bumbu.
"Saya kenal sama saudara Henry saat acara selamatan di rumahnya Pak H Isam dan waktu itu Henry mendatangi saya, dia bilang sudah ketemu sama Kadis Pertambangan dan menyampaikan mau investasi di Tanah Bumbu," ungkapnya saat dicecar jaksa penuntut umum KPK.
Dakwaan jaksa soal Mardani Maming memberi perintah khusus kepada Dwijono untuk mempercepat penyusunan draf SK Bupati menyangkut pengalihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN juga dibantah.
Mardani mengaku tidak pernah menerima dan mendisposisi permohonan pengalihan IUP yang diajukan oleh Henry.
"Kalau saya yang terima pasti saya disposisi dari saya kepada dinas teknis dengan perintah untuk diproses sesuai aturan yang berlaku," bebernya.
Mardani Maming menyebut saat meneken persetujuan itu pun dilakukan secara bersama-sama dengan lebih dari seratus IUP lainnya dan bukan dilakukan secara khusus terhadap berkas pengalihan saja.
Menurutnya, Dwijono juga tak pernah sekalipun memberitahu apalagi memperingatkan bahwa suatu pengalihan IUP tidak boleh dilakukan.
Baca juga:
Mardani menyebut menjadikan rekomendasi dari kepala dinas teknis dalam hal ini Dwijono sebagai Kepala Dinas ESDM sebagai acuan baginya untuk membubuhkan tanda tangan.
"Terlalu bodoh saya sebagai bupati kalau saya tahu pengalihan itu dilarang tapi tetap saya lakukan," ujarnya.
Menyangkut pengiriman dana dari PT Angsana Terminal Utama (ATU) kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), anak perusahaan PT Batulicin Enam Sembilan, tak dibantah Mardani Maming.
Namun itu menurutnya merupakan hasil dari klausul kontrak kerja sama antar satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.