Hukuman Mati di Malaysia Kemungkinan Dihapus Tahun Depan
JAKARTA - Malaysia, dengan mempertimbangkan sistem peradilan pidana yang ada, kemungkinan akan menghapus hukuman mati pada Februari tahun depan, kata salah satu menteri.
Azalina Othman Said, yang baru saja dilantik sebagai menteri reformasi hukum dan kelembagaan, mengatakan pemerintah persatuan akan menyodorkan amendemen undang-undang vonis mati pada pertemuan parlemen Februari mendatang.
Amendemen itu akan mengusulkan hukuman alternatif untuk vonis mati, katanya.
Baca juga:
- Eks Wakaden B Paminal Mengaku Diperintah Agus Nurpatria Beli Peti Jenazah Brigadir J, Harganya Rp10 Juta
- Polda Jatim Sebut Eks Dirut LIB Hadian Lukita Masih Tersangka Kanjuruhan, Mabes Polri Bilang Bukan Lagi Tersangka
- Berkas Tak Kunjung Lengkap, Eks Dirut LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan
- Ruang Kerja Digeledah KPK, Khofifah: Tidak Ada Dokumen yang Dibawa, Flashdisk Diambil dari Ruang Sekda
Jika sudah disahkan oleh parlemen, amendemen itu akan berpengaruh pada 1.327 kasus terpidana mati
"Mereka akan mendapatkan hukuman alternatif," kata Azalina, melalui pernyataan sebagaimana dilansir ANTARA, Kamis, 22 Desember.
"Bagi tahanan lain yang belum dituntut, bisa diterapkan hukuman alternatif selain vonis mati," ujarnya.
"Saya ingin menggarisbawahi bahwa amendemen itu tidak sepenuhnya menghapus vonis mati, namun memberikan keleluasaan kepada pengadilan untuk memutuskan hukuman yang tepat," katanya.
Azalina mengatakan, "Perhatian akan dipusatkan pada hukuman berbasis keadilan rehabilitatif dan restoratif."
Pemerintah persatuan Malaysia dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan memiliki posisi yang kuat di parlemen, yang dikenal sebagai Dewan Rakyat.