Hukuman Mati di Malaysia Kemungkinan Dihapus pada Februari Mendatang
JAKARTA - Malaysia, dengan mempertimbangkan sistem peradilan pidana yang ada, kemungkinan akan menghapus hukuman mati pada Februari tahun depan, kata salah satu menteri pada Rabu kemarin.
Azalina Othman Said, yang baru saja dilantik sebagai menteri reformasi hukum dan kelembagaan, mengatakan pemerintah persatuan akan menyodorkan amendemen undang-undang vonis mati pada pertemuan parlemen Februari mendatang.
Amendemen itu akan mengusulkan hukuman alternatif untuk vonis mati, katanya. Jika sudah disahkan oleh parlemen, amendemen itu akan berpengaruh pada 1.327 kasus terpidana mati.
"Mereka akan mendapatkan hukuman alternatif," kata Azalina melalui pernyataan dikutip via Antara, Kamis, 22 Desember.
"Bagi tahanan lain yang belum dituntut, bisa diterapkan hukuman alternatif selain vonis mati," ujarnya.
"Saya ingin menggarisbawahi bahwa amendemen itu tidak sepenuhnya menghapus vonis mati, namun memberikan keleluasaan kepada pengadilan untuk memutuskan hukuman yang tepat," katanya.
Baca juga:
- Sehari Setelah Brigadir J Tewasnya, Ferdy Sambo Minta Polwan Periksa Putri Candrawathi
- Sampai Suntik Vitamin Imbas Kelelahan Jalani Sidang Maraton, JPU Minta Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Tahun Depan
- Jawab Keraguan Publik Putri Candrawathi Mustahil Diperkosa Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Berdoa Tak Terjadi Pada Istri dan Keluarganya
- Bantah Intervensi Rekrutmen PJLP Kepulauan Seribu, Anggota F-NasDem DPRD DKI: Saya Hanya Meminta
Azalina mengatakan, "Perhatian akan dipusatkan pada hukuman berbasis keadilan rehabilitatif dan restoratif."
Pemerintah persatuan Malaysia dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan memiliki posisi yang kuat di parlemen, yang dikenal sebagai Dewan Rakyat.