Penahanan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Diperpanjang, KPK Terus Cari Bukti
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan para tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, termasuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Perpanjangan ini dilakukan untuk mencari bukti praktik lancung yang dilakukan para tersangka.
"Saat ini telah dilakukan perpanjangan penahanan tersangka SD dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 22 Desember.
Ali mengatakan perpanjangan ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Karena masih dibutuhkan waktu oleh tim penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti," tegasnya.
Setelah diperpanjang penahannya, Sudrajad Dimyati akan merayakan tahun baru di Rutan KPK di Kavling C1. Dia ditahan hingga 20 Januari mendatang.
Sementara tersangka yang lain ditahan di rutan yang berbeda, seperti Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Rutan Polres Jakarta Timur.
Dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK telah menetapkan 14 tersangka. Terbaru, Hakim Yustisial Edy Wibowo kini menggunakan rompi oranye.
Selain itu, ada 13 saksi lain yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Berikutnya, tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Baca juga:
- Sebut OTT Miliki Banyak Fungsi, Novel Baswedan: KPK Perlu Sosialisasi Supaya Pejabat Tak Resisten
- Kasatpol PP DKI Soal Harta Rp24,59 Miliar: Hasil Perolehan 15-20 Tahun yang Lalu
- Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Hadirkan 2 Ahli untuk Bantah Dakwaan Jaksa
- Catat! Ini 40 Titik Parkir untuk Malam Tahun Baruan 2023 di Sudirman-Thamrin
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Sudrajad Dimyati ditetapkan jadi tersangka karena menerima uang untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
KPK menyebut suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya diduga berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.
Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.
Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.