Debitur Intidana Penyuap Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Ditahan KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan pemberi suap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyadi.

"Untuk merampungkan proses penyidikan perkara, tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu IDKS," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Oktober.

Karyoto menyatakan Ivan akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 Oktober. Penahanan akan diperpanjang sesuai aturan.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur," tegasnya.

Dalam kasus ini, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.

Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.

Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.