Di Kesempatan Terakhir, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana dan Psikologi untuk Kuatkan Dakwaan Ferdy Sambo Cs
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hari ini Rabu 21 Desember. Ahli hukum pidana dan psikologi forensik itu akan memberi keterangan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
"Saksinya ahli hukum pidana dan ahli psikologi," ujar pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Desember.
Kedua ahli itu ialah ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan ahli Psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani. Mereka merupakan ahli terakhir yang dihadirkan jaksa.
Kedua ahli itu sedianya dihadirkan pada Selasa, 20 Desember. Namun, kedua ahli itu berhalangan hadir karena berada di luar kota.
Dalam persidangan nanti, kedua ahli itu akan memberikan keterangan guna menguatkan dakwaan jaksa. Terutama atas tindakan para terdakwa yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca juga:
- Bicara Efek, BRIN Tegaskan Kampanye Pemilu 2024 ke Lapangan Tak Bisa Dikalahkan Saluran Digital
- Perkuat Dakwaan Ferdy Sambo Cs, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana dan Apsifor Hari Ini
- KPK Miris Lihat Kelakuan Hakim MA yang Terlibat Dugaan Suap Pengurusan Perkara
- Usai Lantik Triwarno Jadi Pj Bupati Jayapura, Mendagri Tito: Tekan Angka Korupsi, Kami Ingin Lihat Papua Ada Perubahan
Sebagai informasi, Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka dakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.
Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan itu di rumah Saguling. Kemudian, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mendukung dan membantu eks Kadiv Propam itu.
Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sebagai penembak Brigadir J. Penembakan itu disebut atas perintah Ferdy Sambo.
Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.